Pemerintah Luncurkan Rencana Aksi Nasional Kanker Anak 2025-2029: Komitmen Tingkatkan Layanan dan Akses Pengobatan

Dalam rangka memperingati Hari Kanker Anak Sedunia yang jatuh pada 15 Februari 2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi meluncurkan Rencana Aksi Nasional Kanker Anak 2025-2029. Program ini menjadi bagian dari Rencana Kanker Nasional 2024-2034, yang bertujuan untuk memperkuat upaya pengendalian kanker anak di Indonesia. Peluncuran ini dilakukan pada Kamis (20/2/2024) sebagai langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi anak-anak penderita kanker.

Kanker masih menjadi salah satu penyebab kematian terbesar di Indonesia, menempati posisi ketiga sebagai penyakit tidak menular (PTM) dengan dampak yang luas. Berdasarkan laporan Globocan 2022, tercatat lebih dari 408.661 kasus baru dengan angka kematian mencapai 242.099 jiwa akibat kanker di Indonesia.

Di antara jumlah tersebut, kanker pada anak menjadi perhatian khusus. Pada 2020, terdapat sekitar 11.156 kasus baru kanker pada anak usia 0-19 tahun, dengan leukemia sebagai jenis kanker paling umum (34,8%) atau sekitar 3.880 kasus. Selain itu, kanker getah bening (limfoma) dan kanker otak juga menempati peringkat tinggi dalam daftar penyakit kanker yang menyerang anak-anak.

Meningkatkan Layanan dan Akses Pengobatan Kanker Anak

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa peningkatan layanan kanker anak harus dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan. Ini mencakup peran tenaga medis, komunitas, serta dukungan finansial yang lebih luas untuk memastikan pasien mendapatkan akses pengobatan yang lebih baik.

Sebagai pusat kanker nasional, RS Kanker Dharmais diharapkan menjadi percontohan dalam pengembangan layanan inovatif bagi pasien kanker anak. Selain meningkatkan kapasitas rumah sakit, pemerintah juga menargetkan desentralisasi layanan kanker anak agar pasien tidak harus bepergian jauh untuk mendapatkan perawatan yang optimal.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan satu rumah sakit saja. Kita harus memperkuat layanan kanker anak di 34 provinsi, sehingga pasien bisa mendapatkan pengobatan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka,” ujar Menkes Budi.

Selain itu, pemerintah juga mendorong subsidi silang dalam pembiayaan layanan kanker. Menkes menjelaskan bahwa kombinasi pasien BPJS dan non-BPJS diperlukan untuk menjaga keberlanjutan layanan di rumah sakit. Keberadaan pasien non-BPJS bukan bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk membantu menutupi biaya pengobatan pasien yang kurang mampu.

“Kami ingin RS Kanker Dharmais dapat melayani lebih banyak pasien dari berbagai latar belakang ekonomi. Dengan adanya pasien non-BPJS, dana yang diperoleh bisa membantu membiayai pengobatan anak-anak penderita kanker yang membutuhkan,” tambahnya.

Peran Komunitas dan Keluarga dalam Perawatan Kanker Anak

Menkes Budi juga menyoroti pentingnya peran komunitas dan keluarga dalam mendukung anak-anak yang berjuang melawan kanker. Ia menekankan bahwa pengobatan kanker bukan hanya soal perawatan medis, tetapi juga membutuhkan dukungan psikososial yang kuat.

“Pasien kanker anak memerlukan dukungan dari orang-orang di sekitarnya. Ruang bagi keluarga dan komunitas harus lebih diperbanyak agar mereka dapat berbagi pengalaman dan memberikan dukungan moral,” ungkapnya.

Sebagai bentuk implementasi dari hal ini, Kementerian Kesehatan berencana menyediakan fasilitas yang lebih ramah komunitas di rumah sakit, termasuk ruang interaksi bagi keluarga pasien serta komunitas pendukung.

Teknologi Deteksi Dini untuk Meningkatkan Kesembuhan

Deteksi dini menjadi salah satu fokus utama dalam Rencana Aksi Nasional Kanker Anak 2025-2029. Dengan kemajuan teknologi medis, kini kanker dapat dideteksi lebih awal melalui pemeriksaan genetik, analisis ekspresi RNA, serta sirkulasi DNA tumor.

Menkes mencontohkan beberapa negara seperti Thailand dan Vietnam yang telah lebih dahulu menerapkan teknologi ini dalam program kesehatan mereka. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa RS Kanker Dharmais harus menjadi pionir dalam pemanfaatan teknologi modern guna memberikan diagnosis yang lebih cepat dan akurat bagi pasien kanker anak.

“Semakin dini kanker didiagnosis, semakin besar peluang kesembuhannya. Dengan teknologi yang semakin berkembang, kita harus memanfaatkannya untuk menyelamatkan lebih banyak anak,” ujarnya.

RS Kanker Dharmais: Pusat Layanan dan Rujukan Nasional

Direktur Utama RS Kanker Dharmais, dr. Soeko, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kanker anak melalui penguatan fasilitas serta kolaborasi lintas sektor.

“Pembangunan fasilitas baru di RS Kanker Dharmais merupakan langkah besar bagi peningkatan layanan bagi pasien kanker anak. Setelah melalui berbagai tantangan selama dua tahun, akhirnya gedung baru ini siap digunakan,” ujarnya.

Keberadaan fasilitas baru ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pasien serta menarik lebih banyak pasien dari luar negeri untuk menjalani pengobatan di Indonesia. Selain itu, RS Kanker Dharmais juga semakin mempererat kerja sama dengan berbagai rumah sakit daerah, seperti RS Mamusada Bali, guna memperluas akses layanan kanker di berbagai wilayah.

“Kami menyambut baik kerja sama dengan berbagai rumah sakit di seluruh Indonesia. Dengan semakin banyaknya rumah sakit yang bisa menangani kanker anak, kita bisa memastikan lebih banyak anak Indonesia mendapatkan perawatan lebih baik dan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka,” tambahnya.

Menuju Masa Depan yang Lebih Baik untuk Anak Penderita Kanker

Sebagai pusat kanker nasional, RS Kanker Dharmais tidak hanya berfokus pada layanan pengobatan, tetapi juga pada pengembangan penelitian dan inovasi dalam bidang onkologi anak. Salah satu langkah yang tengah dikembangkan adalah layanan pemeriksaan genomik, yang memungkinkan deteksi dini risiko kanker pada anak-anak melalui teknologi mutakhir.

Menkes menegaskan bahwa dengan implementasi strategi yang tepat, pemerintah menargetkan angka kesembuhan kanker anak di Indonesia dapat meningkat dari 24% menjadi lebih dari 50% dalam beberapa tahun ke depan.

“Kami ingin melihat lebih banyak anak Indonesia yang berhasil sembuh dari kanker dan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik. Untuk itu, kerja sama antara pemerintah, rumah sakit, komunitas, serta masyarakat sangat dibutuhkan,” tutupnya.

Dengan peluncuran Rencana Aksi Nasional Kanker Anak 2025-2029, serta penguatan fasilitas dan kerja sama lintas sektor, Indonesia semakin siap menghadapi tantangan kanker anak dan memberikan harapan baru bagi ribuan anak yang tengah berjuang melawan penyakit ini.

Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dinonaktifkan Kecuali Dalam 5 Kondisi Tertentu

Pada tanggal 28 Desember 2024, BPJS Kesehatan mengklarifikasi bahwa kepesertaan dalam program jaminan kesehatan ini tidak dapat dinonaktifkan sembarangan. Hanya ada lima kondisi tertentu yang memungkinkan peserta untuk menghentikan keanggotaan mereka. Penjelasan ini penting bagi masyarakat yang ingin memahami lebih lanjut tentang aturan dan prosedur yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan.

Kondisi Pertama: Peserta Meninggal Dunia

Salah satu kondisi utama yang memungkinkan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan adalah jika peserta telah meninggal dunia. Dalam hal ini, keluarga atau ahli waris perlu mengajukan permohonan untuk menonaktifkan keanggotaan agar tidak ada tagihan iuran yang terus berjalan. Proses ini biasanya melibatkan penyampaian dokumen seperti surat kematian dan identitas peserta.

Kondisi Kedua: Pindah ke Luar Negeri

Peserta yang harus tinggal di luar negeri untuk tujuan pekerjaan atau pendidikan juga dapat menonaktifkan kepesertaan mereka. Namun, penonaktifan ini bersifat sementara dan biasanya berlaku selama enam bulan. Peserta perlu menyediakan dokumen pendukung seperti paspor dan surat tugas untuk memudahkan proses administrasi.

Kondisi Ketiga: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jika seorang peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempat mereka bekerja, mereka berhak untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan. Dalam situasi ini, peserta harus menyertakan surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan bahwa mereka telah berhenti bekerja. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya tunggakan iuran yang tidak perlu.

Kondisi Keempat: Mengundurkan Diri dari Perusahaan

Peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja juga dapat menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan. Sama seperti pada kasus PHK, peserta perlu memberikan bukti pengunduran diri agar proses penonaktifan dapat dilakukan dengan lancar.

Kondisi Kelima: Beralih ke Asuransi Lain

Peserta yang ingin beralih ke program asuransi kesehatan lain juga dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, mereka perlu menunjukkan bukti bahwa mereka telah mendaftar di program asuransi kesehatan baru sebagai syarat untuk menghentikan keanggotaan BPJS.

Dengan adanya lima kondisi tersebut, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami aturan dan prosedur penonaktifan keanggotaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak terhindar dari masalah administrasi dan finansial di kemudian hari. Peserta disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkait BPJS Kesehatan agar dapat memanfaatkan layanan dengan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Beberapa Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta – BPJS Kesehatan, sebagai lembaga yang menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, memiliki beberapa ketentuan mengenai penyakit yang tidak ditanggung oleh program ini. Mengetahui daftar penyakit tersebut penting agar peserta bisa merencanakan kebutuhan kesehatan mereka dengan lebih baik.

Beberapa penyakit kritis seperti kanker stadium lanjut, gagal ginjal kronis, dan penyakit jantung tertentu mungkin tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama jika perawatan yang diperlukan tidak termasuk dalam standar prosedur medis yang diakui. Peserta disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter mengenai jenis perawatan yang dicakup.

Penyakit yang disebabkan oleh perilaku berisiko, seperti kecanduan narkoba atau penyakit yang terkait dengan perilaku seksual berisiko, juga sering kali tidak ditanggung. BPJS Kesehatan menekankan pentingnya pencegahan dan pengobatan yang sesuai untuk mencegah dampak lebih lanjut bagi kesehatan masyarakat.

Perawatan estetika seperti bedah plastik untuk tujuan kosmetik dan prosedur non-medis lainnya tidak akan ditanggung oleh BPJS. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, namun tidak mencakup layanan yang bersifat kosmetik atau yang tidak berkaitan dengan kesehatan.

Beberapa penyakit menular tertentu, seperti penyakit yang timbul dari wabah yang tidak terdaftar atau tidak diketahui, mungkin juga tidak mendapatkan dukungan dari BPJS Kesehatan. Dalam kasus ini, penting untuk mengikuti prosedur pendaftaran dan mendapatkan diagnosis yang tepat agar perlindungan dapat diberikan.

Mengingat ketentuan yang ada, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami daftar penyakit yang tidak ditanggung serta batasan-batasan yang ada. Dengan demikian, peserta dapat lebih siap dalam menghadapi kebutuhan kesehatan dan mencari alternatif perawatan jika diperlukan. Memperoleh informasi yang akurat akan membantu masyarakat dalam mengambil keputusan yang tepat untuk kesehatan mereka.