Pada 1 Desember 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan 55 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Penemuan ini membuktikan adanya ancaman nyata terhadap kesehatan konsumen yang menggunakan produk kosmetik yang tidak terdaftar atau mengandung bahan kimia berbahaya. Produk-produk ini dijual secara online maupun di pasar tradisional, dan banyak di antaranya tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPOM menemukan beberapa bahan berbahaya seperti merkuri dan hidroquinon dalam produk kosmetik yang dijual di pasaran. Merkuri diketahui dapat menyebabkan kerusakan pada ginjal, sistem saraf, dan bahkan berisiko menyebabkan kanker. Sementara itu, hidroquinon digunakan dalam produk pemutih kulit, tetapi jika digunakan dalam jumlah berlebihan bisa menimbulkan gangguan pada kulit dan menyebabkan efek samping jangka panjang. Temuan ini menyoroti betapa pentingnya memilih produk kosmetik yang aman dan terjamin kualitasnya.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar pada setiap produk kosmetik sebelum menggunakannya. Selain itu, BPOM juga akan memperketat pengawasan terhadap penjualan produk kosmetik, terutama yang dijual secara daring, agar produk berbahaya tidak mudah tersebar. Selain itu, BPOM juga melakukan pemusnahan terhadap produk-produk kosmetik ilegal yang ditemukan di pasaran, guna melindungi konsumen dari potensi bahaya.
Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya secara terus-menerus dapat berdampak buruk bagi kesehatan. Beberapa dampaknya termasuk iritasi kulit, gangguan hormon, hingga risiko kanker. BPOM menegaskan bahwa masyarakat harus lebih selektif dalam memilih produk kosmetik, karena tidak semua produk yang beredar di pasaran aman digunakan. Menggunakan produk yang terjamin kualitas dan keamanannya adalah langkah utama dalam menjaga kesehatan kulit dan tubuh secara keseluruhan.
Untuk itu, BPOM juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih cermat dan teliti dalam memilih produk kosmetik. Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa apakah produk kosmetik tersebut terdaftar di BPOM dan memerhatikan komposisi bahan yang terkandung di dalamnya. Dengan meningkatnya kesadaran dan pengetahuan konsumen, diharapkan peredaran produk kosmetik berbahaya dapat diminimalisir demi menjaga kesehatan masyarakat.